PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2020 tentang ASISTENSI REHABILITASI SOSIAL
Pasal 34
BAB 5 — PENDAMPING REHABILITASI SOSIAL
(1) ATENSI dilaksanakan oleh Pendamping Rehabilitasi Sosial. (2) Pendamping Rehabilitasi Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Pekerja Sosial. (3) Pekerja Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam melaksanakan tugasnya bekerja sama dengan: a. tenaga kesejahteraan sosial; b. dokter; c. terapis; d. instruktur; e. perawat; f. psikolog; g. relawan sosial; h. penyuluh sosial; dan/atau i. tenaga profesional lainnya. (4) Pendamping Rehabilitasi Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan masyarakat.
