PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2020 tentang ASISTENSI REHABILITASI SOSIAL
Pasal 33
BAB 4 — SERASI
Pelaksanaan Serasi oleh balai besar/balai/loka di lingkungan Kementerian Sosial ditetapkan oleh Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial dalam pedoman operasional Serasi.
