PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2020 tentang ASISTENSI REHABILITASI SOSIAL
Pasal 32
BAB 4 — SERASI
Pelaksanaan Serasi menggunakan sistem teknologi, komunikasi, dan informasi yang terhubung dengan sistem layanan dan rujukan terpadu di daerah serta sistem informasi layanan sosial dasar yang dilaksanakan olehperangkat daerah/unit pelaksana teknis daerah.
