PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2020 tentang ASISTENSI REHABILITASI SOSIAL
Pasal 31
BAB 4 — SERASI
(1) Serasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dilaksanakan oleh balai besar/balai/loka di lingkungan Kementerian Sosial. (2) Dalam menjalankan perannya balai besar/balai/loka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bekerja sama dengan dinas/instansi terkait.
