PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2020 tentang ASISTENSI REHABILITASI SOSIAL
Pasal 30
BAB 4 — SERASI
Serasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 bertujuan: a. memudahkan akses PPKS terhadap layanan ATENSI dan komunitas; b. menjadi layanan sosial lanjutan rujukan; c. menjadi layanan sosial responsif;
d. meningkatkan kapasitas personal dan ketahanan keluarga agar PPKS terpenuhi hak dasarnya dan dalam keluarga; dan e. meningkatkan kapasitas unit pelaksana teknis daerah dan LKS dalam peningkatan ketahanan keluarga agar PPKS dapat segera kembali kepada keluarga.
