PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2020 tentang ASISTENSI REHABILITASI SOSIAL
Pasal 29
BAB 4 — SERASI
Serasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 berfungsi: a. peningkatan inklusivitas dan penjangkauan; b. penguatan sumber pendanaan rehabilitasi sosial dari pemerintah daerah, masyarakat, LKS, dan/atau swasta. c. penanganan keluhan dan kejadian luar biasa yang cepat dan akurat; d. penyediaan data tunggal yang aspiratif; e. penyediaan Program Rehabilitasi Sosial yang integratif dan saling komplemen dengan program jaminan sosial, perlindungan sosial, dan pemberdayaan sosial, serta penanganan fakir miskin; f. kerja sama dan koordinasi program pusat dan daerah yang efektif; dan g. layanan sosial yang berbasis sistem.
