PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2020 tentang ASISTENSI REHABILITASI SOSIAL
Pasal 28
BAB 4 — SERASI
(1) Serasi dimaksudkan sebagai wahana bagi PPKS untuk mendapatkan layanan ATENSI secara efektif, efisien, dan berkelanjutan. (2) Serasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan di lingkup nasional dan regional.
