PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2020 tentang ASISTENSI REHABILITASI SOSIAL
Pasal 35
BAB 6 — PENDATAAN
(1) Sumber data penerima layanan ATENSI berasal dari data terpadu kesejahteraan sosial. (2) Dalam hal penerima layanan ATENSI tidak terdapat dalam data terpadu kesejahteraan sosial sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), layanan tetap dapat diberikan dengan ketentuan penerima layanan ATENSI harus segera dilaporkan ke dinas sosial daerah provinsi, dinas sosial daerah kabupaten/kota, atau Kementerian Sosial untuk diusulkan masuk ke dalam data terpadu kesejahteraan sosial.
