PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2020 tentang ASISTENSI REHABILITASI SOSIAL
Pasal 22
BAB 3 — PELAKSANAAN ATENSI
Perencanaan layanan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf d dilakukan dengan: a. pemetaan sistem sumber; b. penyusunan rencana layanan sosial; dan c. penetapan bersama.
