PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2020 tentang ASISTENSI REHABILITASI SOSIAL
Pasal 23
BAB 3 — PELAKSANAAN ATENSI
Implementasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf e dilakukan dengan berbasis keluarga, komunitas, dan/atau residensial.
