PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2020 tentang ASISTENSI REHABILITASI SOSIAL
Pasal 21
BAB 3 — PELAKSANAAN ATENSI
Asesmen komprehensif dan berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf c meliputi: a. medis; b. legal; c. fisik; d. psikososial; e. mental; f. spiritual; g. minat dan bakat; h. penelusuran keluarga; dan/atau i. aspek lainnya yang dibutuhkan untuk penanganan masalah.
