PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2020 tentang ASISTENSI REHABILITASI SOSIAL
Pasal 19
BAB 3 — PELAKSANAAN ATENSI
Fasilitasi akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a dapat berasal dari: a. rujukan; b. laporan pengaduan; dan/atau c. penjangkauan kasus.
