PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2020 tentang ASISTENSI REHABILITASI SOSIAL
Pasal 18
BAB 3 — PELAKSANAAN ATENSI
(1) Mekanisme pelaksanaan ATENSI terdiri atas tahapan: a. fasilitasi akses; b. pendekatan awal dan kesepakatan bersama; c. asesmen komprehensif dan berkelanjutan; d. perencanaan layanan sosial; e. implementasi; f. monitoring dan evaluasi; dan g. pascalayanan dan terminasi. (2) Dalam setiap tahapan ATENSI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melalui supervisi pekerjaan sosial.
(3) Supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Pekerja Sosial yang memiliki kompetensi supervisi pekerjaan sosial.
