PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PANTI SOSIAL...
Pasal 6
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsi jabatan fungsional masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
