Pasal 5
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Urusan Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan rencana program dan anggaran, urusan surat menyurat, kepegawaian, keuangan, perlengkapan, dan rumah tangga, kehumasan, serta evaluasi dan pelaporan. (2) Subseksi Asesmen dan Advokasi Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b mempunyai tugas melakukan
perencanaan, registrasi dan fasilitasi pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan,
observasi dan identifikasi, advokasi sosial dan pengelolaan informasi, serta pemetaan data orang dengan HIV. (3) Subseksi Layanan Rehabilitasi Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c mempunyai tugas melakukan perencanaan, fasilitasi, serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan layanan rehabilitasi sosial orang dengan HIV.
