PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2014 tentang STANDAR LEMBAGA PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN...
Pasal 27
BAB 6 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota melakukan pemantauan sesuai dengan kewenangannya. (2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengetahui perkembangan dan hambatan dalam pelaksanaan kebijakan, program, dan kegiatan LPKS di daerah. (3) Pemantauan dilakukan secara berkala melalui koordinasi dan pemantauan langsung terhadap instansi sosial yang melaksanakan kebijakan, program, dan kegiatan LPKS.
