PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2014 tentang STANDAR LEMBAGA PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN...
Pasal 28
BAB 6 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota melaksanakan evaluasi pelaksanaan rehabilitasi sosial bagi ABH sesuai dengan kewenangannya.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara berkala melalui koordinasi dengan pihak terkait. (3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai bahan masukan untuk menyusun kebijakan dan program rehabilitasi sosial bagi ABH.
