PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2014 tentang STANDAR LEMBAGA PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN...
Pasal 25
BAB 5 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Menteri Sosial, gubernur, dan bupati/walikota melakukan pembinaan dan pengawasan kepada LPKS sesuai dengan kewenangannya. Pasal 26 Masyarakat dapat melakukan pengawasan terhadap kinerja LPKS, sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
