Pasal 24
BAB 4 — PELAPORAN
(1) LPKS Pemerintah menyampaikan laporan tertulis mengenai pelaksanaan rehabilitasi sosial ABH kepada Menteri Sosial cq. Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial.
(2) LPKS pemerintah daerah menyampaikan laporan tertulis mengenai pelaksanaan rehabilitasi sosial ABH kepada Menteri Sosial cq. Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial dengan tembusan kepada dinas/instansi sosial setempat. (3) LPKS milik masyarakat menyampaikan laporan tertulis mengenai pelaksanaan rehabilitasi sosial ABH kepada Menteri Sosial cq. Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial dengan tembusan kepada dinas/instansi sosial provinsi dan kabupaten/kota. (4) Pelaporan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilakukan setiap tahun. (5) Bentuk dan tata cara pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
