PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2014 tentang STANDAR LEMBAGA PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN...
Pasal 23
BAB 3 — LINGKUP WILAYAH
(1) LPKS tingkat nasional lingkup wilayah kegiatannya meliputi lebih dari 1 (satu) provinsi. (2) LPKS tingkat provinsi lingkup wilayah kegiatannya meliputi lebih dari 1 (satu) kabupaten/kota. (3) LPKS tingkat kabupaten/kota lingkup wilayah kegiatannya pada 1 (satu) kabupaten/kota.
