PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 148 Tahun 2011 tentang RENCANA PROGRAM, KEGIATAN, ANGGARAN,...
Pasal 30
BAB 9 — PENGELOLAAN DANA TUGAS PEMBANTUAN
(1) Program dan kegiatan Kementerian Sosial yang dialokasikan untuk kegiatan tugas pembantuan harus sesuai dengan Renja-KL dan RKP. (2) Rencana lokasi dan anggaran untuk program dan kegiatan yang akan ditugaskan disusun dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara, keseimbangan pendanaan di daerah, dan kebutuhan pembangunan daerah.
