PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 148 Tahun 2011 tentang RENCANA PROGRAM, KEGIATAN, ANGGARAN,...
Pasal 31
BAB 9 — PENGELOLAAN DANA TUGAS PEMBANTUAN
(1) Penganggaran dana tugas pembantuan dilakukan oleh Kementerian Sosial sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (2) Kementerian Sosial menyampaikan penyusunan RKA-KL kepada Gubernur atau Bupati/ Walikota untuk diberitahukan kepada DPRD Provinsi atau Kabupaten/ Kota pada saat RAPBD.
(3) Setelah menerima RKA-KL, Gubernur atau Bupati/Walikota menyampaikan usulan Pejabat Pengelola Keuangan Tugas Pembantuan untuk ditetapkan oleh Kementerian Sosial yang terdiri dari Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penguji Tagihan dan Penandatangan Surat Perintah Membayar (SPM), serta Bendahara Pengeluaran.
