PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 148 Tahun 2011 tentang RENCANA PROGRAM, KEGIATAN, ANGGARAN,...
Pasal 29
BAB 9 — PENGELOLAAN DANA TUGAS PEMBANTUAN
(1) Urusan pemerintahan yang dapat ditugaskan dari Pemerintah kepada pemerintah provinsi atau kabupaten/kota didanai dari APBN bagian anggaran Kementerian Sosial melalui dana tugas pembantuan. (2) Pendanaan dalam rangka tugas pembantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan setelah adanya penugasan Pemerintah melalui Kementerian Sosial kepada gubernur atau bupati/walikota. (3) Pendanaan dalam rangka tugas pembantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan untuk kegiatan yang bersifat fisik meliputi pangadaan tanah, bangunan, peralatan dan mesin, jalan, irigasi dan jaringan, serta kegiatan fisik lain yang menghasilkan keluaran (output) dan menambah nilai aset Pemerintah.
