PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 148 Tahun 2011 tentang RENCANA PROGRAM, KEGIATAN, ANGGARAN,...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Tujuan rencana program, kegiatan, dekonsentrasi dan tugas pembantuan adalah untuk memberikan arah kebijakan kepada gubernur/bupati/walikota untuk melaksanakan dan mengkoordinasikan penyelenggaraan dekonsentrasi dan tugas pembantuan lingkup Kementerian Sosial di daerah dapat terlaksana dengan efektif dan efisien.
