PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 148 Tahun 2011 tentang RENCANA PROGRAM, KEGIATAN, ANGGARAN,...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Rencana program, kegiatan, anggaran dekonsentrasi dan tugas pembantuan dimaksudkan sebagai pelimpahan tugas yang menjadi wewenang Kementerian Sosial kepada gubernur untuk melaksanakan program/kegiatan dekonsentrasi dan tugas pembantuan kepada bupati/walikota untuk melaksanakan tugas pembantuan.
