PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 148 Tahun 2011 tentang RENCANA PROGRAM, KEGIATAN, ANGGARAN,...
Pasal 4
BAB 2 — RUANG LINGKUP DAN SASARAN PELIMPAHAN/PENUGASAN
(1) Ruang lingkup urusan yang dilimpahkan/ditugaskan dalam bentuk rencana program, kegiatan, dan anggaran yang sudah ditetapkan dalam Renja-KL yang mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah.
(2) Rencana Program, Kegiatan, dan Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibiayai dari bagian anggaran Kementerian Sosial melalui mekanisme pendanaan dekonsentrasi dan tugas pembantuan yang dikelola dengan tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
