PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN HIBAH LANGSUNG DALAM NEGERI DALAM BENTUK UANG
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pemberian bantuan sosial dari hibah langsung dalam negeri dalam bentuk uang mempunyai prinsip : a. tanggung jawab negara; b. melindungi terjadinya resiko sosial; c. tidak terus menerus, dan tidak mengikat; d. selektif terhadap penerima bantuan dan yang tidak teralokasikan atau tidak tercukupi melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan e. diberikan kepada perorangan, kelompok, keluarga, dan masyarakat.
