PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN HIBAH LANGSUNG DALAM NEGERI DALAM BENTUK UANG
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pengelolaan hibah langsung dalam negeri dalam bentuk uang bertujuan untuk tercapainya pengelolaan hibah dalam negeri yang tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, bertanggung jawab, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
