PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN HIBAH LANGSUNG DALAM NEGERI DALAM BENTUK UANG
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi penerimaan, penggunaan (perencanaan penggunaan, tata cara penggunaan bantuan, tata cara pengembalian dana hibah kepada penyelenggara UGB), pertanggung jawaban, pelaporan, pengawasan dan pengendalian.
