PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN HIBAH LANGSUNG DALAM NEGERI DALAM BENTUK UANG
Pasal 5
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pemberian bantuan sosial dari dana hibah dalam negeri dalam bentuk uang mempunyai fungsi : a. melindungi perseorangan, kelompok, keluarga, dan masyarakat dalam menghadapi resiko sosial; b. memperkuat kapasitas perseorangan, kelompok, keluarga, dan masyarakat agar yang bersangkutan mampu menghindari berbagai resiko sosial; dan c. terpenuhi kebutuhan dasar kepada individu, kelompok, keluarga, masyarakat yang menghadapi resiko sosial.
