PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 7...
Pasal 4
Sekolah Rakyat Menengah Pertama mempunyai tugas melaksanakan pendidikan formal jenjang pendidikan dasar kelas VII sampai dengan kelas IX bagi peserta didik yang berasal dari keluarga miskin ekstrem dan miskin.
