PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 7...
Pasal 3
(1) Sekolah Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) terdiri atas: a. Sekolah Rakyat Dasar; b. Sekolah Rakyat Menengah Pertama; c. Sekolah Rakyat Menengah Atas; dan d. Sekolah Rakyat Terintegrasi. (2) Sekolah Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Sekolah Rakyat rintisan.
- Sebelum Bagian Kesatu Bab III ditambahkan 1 (satu) bagian yaitu Bagian Kesatu sehingga berbunyi sebagai berikut:
