PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 7...
Pasal 10
Sekolah Rakyat Menengah Atas mempunyai tugas melaksanakan pendidikan formal jenjang pendidikan menengah kelas X sampai dengan kelas XII bagi peserta didik yang berasal dari keluarga miskin ekstrem dan miskin.
