PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2014 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA...
Pasal 9
BAB 2 — KERUGIAN NEGARA
Proses pelaksanaan penyelesaian tuntutan ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilaksanakan dengan mekanisme: a. penyelesaian kerugian negara terhadap pegawai negeri bukan bendahara dan pejabat lain atas penyalahgunaan wewenang;dan b. penyelesaian kerugian negara atas kehilangan atau kerusakan Barang Milik Negara.
