PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2014 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA...
Pasal 8
BAB 2 — KERUGIAN NEGARA
(1) Proses penyelesaian tuntutan ganti rugi sampai dengan pembebanan ganti rugi menjadi kewenangan Menteri. (2) Pelaksanaan penyelesaian tuntutan ganti rugi sampai dengan pembebanan ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh TPKN.
