PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2014 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA...
Pasal 7
BAB 2 — KERUGIAN NEGARA
Penyelesaian dengan cara tuntutan ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dilakukan setelah upaya penyelesaian kerugian negara secara damai tidak berhasil.
