PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2014 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA...
Pasal 10
BAB 2 — KERUGIAN NEGARA
Penyelesaian dengan cara tuntutan melalui pengadilan negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c dilakukan dalam hal tuntutan ganti rugi tidak berhasil.
