PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2014 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA...
Pasal 11
BAB 3 — TPKN
(1) Menteri membentuk TPKN untuk menangani penyelesaian kerugian negara di lingkungan Kementerian Sosial. (2) TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat berdasarkan Keputusan Menteri Sosial.
