PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2014 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA...
Pasal 12
BAB 3 — TPKN
(1) Susunan keanggotaan TPKNterdiri atas: a. ketua; b. wakil ketua; c. sekretaris; dan d. anggota. (2) TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh Sekretariat TPKN.
