PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2014 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA...
Pasal 42
BAB 3 — MEKANISME PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
Dalam hal pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain telah mengganti kerugian negara secara tunai, TPKN merekomendasikan kepada Menteri agar kasus kerugian negara dikeluarkan dari daftar kerugian negara dengan MENETAPKAN Keputusan Penghapusan Barang Milik Negara.
