PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2014 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA...
Pasal 43
BAB 3 — MEKANISME PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
Dalam hal penyelesaian kerugian negara diselesaikan melalui pengadilan, Menteri melakukan upaya agar putusan pengadilan terhadap aset yang disita diserahkan kepada negara dan hasil penjualannya disetorkan ke Kas Negara.
