PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2014 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA...
Pasal 41
BAB 3 — MEKANISME PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
(1) TPKN melaporkan hasil penyelesaian kerugian negara melalui SKTJM kepada Menteri. (2) Menteri memberitahukan hasil penyelesaikan kerugian negara melalui SKTJM kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak menerima laporan.
