PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2014 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA...
Pasal 40
BAB 3 — MEKANISME PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
Dalam pelaksanaan SKTJM, pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lainnya dapat menjual dan/atau mencairkan harta kekayaan yang dijaminkan, setelah mendapat persetujuan dan di bawah pengawasan TPKN.
