PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2014 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA...
Pasal 4
BAB 2 — KERUGIAN NEGARA
Informasi mengenai adanya kerugian negara dapat diketahui berdasarkan: a. laporan dari pegawai bukan bendahara atau pejabat lain; b. pemberitahuan atasan langsung atau kepala satuan kerja; c. pemeriksaan oleh Aparat Pengawasan Internal Pemerintah;
d. pemeriksaan eksternal oleh Badan Pemeriksa Keuangan;dan e. pengaduan masyarakat.
