PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2014 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA...
Pasal 3
BAB 2 — KERUGIAN NEGARA
(1) Kerugian negara yang dilakukan oleh pegawai negeri bukan bendahara dan pejabat lain meliputi: a. penyalahgunaan wewenang; b. kehilangan; dan/atau c. kerusakan. (2) Pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain yang terbukti melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan sanksi disiplin pegawai dan/atau sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
