PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2014 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Petunjuk pelaksanaanpenyelesaian kerugian negara ini dimaksudkan sebagai acuan untuk menyelesaikan kerugian negara di lingkungan Kementerian Sosial yang dilakukan oleh: a. pegawai negeri bukan bendahara; dan b. pejabat lain. (2) Petunjuk pelaksanaan penyelesaian kerugian negara ini bertujuan untuk : a. mengembalikan kerugian negara; dan b. menciptakan disiplin dan tanggungjawab.
