PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2014 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA...
Pasal 5
BAB 2 — KERUGIAN NEGARA
Penyelesaian kerugian negara oleh pegawai negeri bukan bendahara dan pejabat lain dapat dilakukan melalui cara: a. damai; b. tuntutan ganti rugi;atau c. tuntutan melalui pengadilan negeri.
