Pasal 20
BAB 5 — PENYUSUNAN LAKIP
LAKIP disampaikan dengan ketentuan sebagai berikut: a. LAKIP Kementerian Sosial disampaikan kepada PRESIDEN melalui Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan Maret tahun berikutnya; b. LAKIP Unit Kerja Tingkat Eselon I disampaikan kepada Menteri dengan tembusan disampaikan kepada Sekretariat Jenderal Cq. Biro Perencanaan dan Inspektorat Jenderal dalam bentuk hardcopy dan softcopy paling lambat tanggal 1 (satu) bulan Maret tahun berikutnya; c. LAKIP Satuan Kerja Eselon II/Satuan Kerja Mandiri disampaikan kepada Pimpinan Unit Kerja Tingkat Eselon I masing-masing dengan tembusan kepada Biro Perencanaan dan Inspektorat Jenderal dalam bentuk hardcopy dan softcopy paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan Februari tahun berikutnya.
