PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA KINERJA...
Pasal 21
BAB 5 — PENYUSUNAN LAKIP
(1) LAKIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 disampaikan kepada Sekretariat Jenderal cq. Biro Perencanaan dan Inspektorat Jenderal cq. Sekretariat Inspektorat Jenderal. (2) LAKIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam rangkap 3 (tiga) kepada Biro Perencanaan, rangkap 1 (satu) kepada Sekretariat Inspektorat Jenderal masing-masing disertai dengan softcopy.
