PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 128 Tahun 2011 tentang KAMPUNG SIAGA BENCANA
Pasal 5
BAB 3 — PEMBENTUKAN
(1) KSB ditetapkan oleh bupati/walikota. (2) Masyarakat dapat mengusulkan pembentukan KSB kepada bupati/walikota.
